Rabu 10 Jul 2019 18:50 WIB

Pajak Industri Dipangkas, Buruh Tuntut Kesejahteraan

Buruh meminta diperhitungkan di dalam kebijakan pajak.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menjelang penerapan pemangkasan pajak bagi industri yang mau mengembangkan riset dan vokasi dan diberikan insentif sebesar 200-300 persen oleh pemerintah, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuntut kesejahteraan buruh juga harus terdampak dari kebijakan tersebut. Alasannya hingga kini, kesejahteraan buruh masih relatif rendah jika dibandingkan beban kerja.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pemerintah sediakan insetif jumbo bagi sektor industri. Industri yang menjalankan pendidikan vokasi akan dipangkas pajaknya sebesar 200 persen, sedangkan industri yang melakukan pengembangan dan riset bisa menikmati pemangkasan pajak sebesar 300 persen.

Baca Juga

“Kita tunggu saja bakal ada dampaknya atau tidak ke buruh. Pertanyaannya, buruh diperhitungkan nggak dalam kebijakan itu? Jujur saja, kami masih jadi kalangan marginal,” kata Juru Bicara KSBSI Slamet Machmudi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/7).

Untuk itu pihaknya bakal menunggu impact atau manfaat dari penerapan kebijakan tersebut. Secara garis besar, dia menjabarkan, belum ada keterkaitan yang konkret antara kesejahteraan buruh dengan program vokasi ataupun diklat yang pernah ada. Kecuali, hanya sebatas penyerapan tenaga kerja.

Sedangkan di bidang pendapatan dan upah, menurutnya, buruh belum diperhitungkan dalam dan diseriusi oleh pemerintah. Contohnya, rata-rata upah minumum regional (UMR) yang diterima buruh secara nasional jika diakumulatifkan dari seluruh wilayah hanya berkisar Rp 2 juta- Rp 2,2 juta per bulan. 

“Ini termasuk upah buruh di sektor industri padat karya lho,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement