EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi mewajibkan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan investasi untuk melengkapi perizinan dari lembaga yang berwenang. Apabila perusahaan sudah masuk dalam daftar investasi ilegal, dapat dikeluarkan dari daftar itu bila izinnya sudah dipenuhi.
"Kalau izinnya sudah sesuai, Satgas akan mencabut dari daftar investasi ilegal," kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Senin (6/11).
Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat harus memerhatikan 2L dalam menyikapi penawaran investasi yakni Legal dan Logis. "Legal artinya harus ada izin kegiatan usaha. Sedangkan Logis artinya harus rasional imbal hasilnya," ujar dia.
Sementara itu, PT Talk Fusion Indonesia (TFI) yang masuk dalam daftar Satgas Waspada Investasi menyatakan siap memenuhi perizinan yang berlaku di Indonesia. Manager operasional TFI Rioavianto Soedarno mengatakan, saat ini proses permohonan izin usaha pada Kementerian Perdagangan sedang berlangsung. Ini sejak Satgas Waspada Investasi memberikan rekomendasi secara tertulis untuk melanjutkan proses permohonan izin usaha perseroan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia khususnya Satgas Waspada Investasi, Kemendag, BKPM dan APLI sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses permohonan izin usaha Talk Fusion atas kerja samanya untuk permohonan izin usaha TFI," katanya.
Menurut Rioavianto, perseroan telah menunjukkan sikap koperatif untuk memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. TFI telah mendapatkan pengakuan dan persetujuan dari pemerintah Indonesia melalui Izin Prinsip No. 1.399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada 7 April 2017.
Selain itu, TFI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung berupa produk jasa layanan video komunikasi (cloud services) telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Karena produk Talk Fusion berbentuk cloud services dan berbeda dengan produk perusahaan-perusahaan penjualan langsung yang ada di Indonesia, maka TFI telah melakukan pendaftaran pada Kominfo. Masyarakat dapat langsung melihat di situs resmi Kominfo tentang daftar resmi perusahaan PSE yang terdaftar di Indonesia," ujar dia.
Sebagai perusahaan jasa layanan cloud, Rioavianto mengatakan, Talk Fusion berkembang secara online. Sehingga hal ini berakibat Talk Fusion dapat menembus pasar Indonesia pada pertengahan 2012 tanpa izin apapun.
Hal ini sama dengan perusahaan-perusahaan online lainnya yang berkembang lebih dulu di Indonesia sebelum mereka memiliki izin usaha atau kantor perwakilannya di Indonesia. Ini seperti halnya Google, Facebook dan beberapa perusahaan online lainnya.
Menanggapi beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa Talk Fusion adalah perusahaan investasi dan menjalankan skema piramida. Rioavianto mengungkapkan, sangat jelas jika TFI bergerak di bidang perdagangan langsung. Sehingga isu yang beredar tentang hal itu lebih dikarenakan keterbatasan informasi yang diterima masyarakat tentang Talk Fusion.
Selain itu sebagai pelopor perusahaan cloud services dengan sistem penjualan langsung, ia menambahkan, sangat wajar jika perusahaan disalahpahami di awal memasuki pasar Indonesia. Ini layaknya perusahaan taksi online diawal masuk dan berkembang di Indonesia. "Namun kami optimistis sekali masyarakat akan memahami model bisnis dan produk Talk Fusion," katanya.
Mengenai skema piramida, Rioavianto menjelaskan, dalam dunia International perseroan terdaftar sebagai anggota dari Direct Selling Association (DSA) sejak 2007. Ini sama dengan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) di Indonesia.
Ia memastikan setiap perusahaan yang terdaftar di DSA bebas dari skema piramida. "Selain itu, kami telah melakukan presentasi terkait tentang marketing plan dan model bisnis kita di BKPM yang dihadiri oleh Kemendag, BKPM dan APLI dimana presentasi TFI dinyatakan dapat diterima," katanya.