Selasa 07 Nov 2017 12:59 WIB

Mendagri: Data Kependudukan tak Diberikan ke Pihak Lain

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Warga pendatang mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi (Dukcapil) Jakarta Barat Kelurahan Palmerah. (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga pendatang mengantre untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi (Dukcapil) Jakarta Barat Kelurahan Palmerah. (Republika/ Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak akan memberikan data kependudukan ke pihak lain. Pemerintah, kata dia, tidak dalam posisi memberikan data kependudukan, tetapi hanya sebatas pemberian akses kepada pihak lain yang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Jika terdapat pihak yang berpendapat kerja sama pemanfaatan data kependudukan tersebut menyalahi Undang-Undang, Tjahjo menduga, kemungkinan pihak tersebut menganggap bahwa data kependudukan diserahkan kepada pihak lain.

Mendagri menegaskan, dalam kerja sama itu Kemendagri tidak menyerahkan data. Namun, pihak lain yang menjalin kerja sama hanya sebatas mendapatkan akses ketika mereka membutuhkan, misalnya digunakan untuk memvalidasi data konsumen.

"Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerja sama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan, " kata Tjahjo, dikutip dari lamansetkab.go.id, Selasa (7/11).

Menurut dia, kerja sama yang tengah dilakukan saat ini yakni memberikan hak akses agar dapat melakukan validasi data costumer sehingga terhindar dari pemalsuan. Hal itu bukan memberikan atau memindahkan data penduduk kepada pihak lain. "Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 ahun 2013, " ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement