EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menaikkan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
"UMP oke. Kan hampir semua daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Kami mendukung penuh penerapan PP 78," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada wartawan di Jakarta, Senin, (6/11).
Menurutnya, masalah upah memang tidak bisa terpuaskan semuanya. Sebab, buruh minta lebih namun pengusaha justru minta turun. Ia mengatakan, pasti ada beberapa pengusaha yang tidak kuat menyesuaikan dengan kenaikkan UMP tersebut namun pilihan itu harus diambil.
"Saya rasa perusahaan banyak belajar mulai dari lima tahun terakhir. Mulai dari menyiapkan tenaga kerja," kata Hariyadi.
Ia menjelaskan, sebelum ada PP 78, pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal itu membuat kenaikan upah tidak kira-kira.
"Sekarang mendingan ada PP 78, orang bisa prediksi kenaikannya karena naiknya dihitung inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Jadi orang ada pegangan bisa ada perencanaan. Sebelumnya kan suka-suka saja," kata Hariyadi.
Dia mengatakan gaji karyawan di sektor perhotelan sudah mencapai 28 sampai 30 persen dari pengeluaran operasional perusahaan. Bahkan untuk sektor padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu, dan lainnya rata-rata telah 70 persen.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, upah di industri disesuaikan dengan peraturan pemerintah. "Ya tentu ada kompensensasi-kompensasi daya saing yang lain (agar tidak memberatkan pengusaha)," ujarnya.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement