EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara tegas mengatakan tidak ada dikotomi antara angkutan umum online dengan konvensional.
"Pemerintah sangat berkepentingan karena kedua jenis angkutan umum tersebut membantu dalam melayani masyarakat," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (7/11).
Karena itu, pemerintah pusat membuat Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan "Online" untuk memberikan syarat dan juga pelayanan sebagai aturan bagi angkutan berbasis daring tersebut.
Angkutan online adalah salah satu keniscayaan sehingga harus dirawat dan diberikan kesempatan untuk beroperasi tetapi jumlahnya harus dibatasi. Selain itu, dalam aturan itu juga ada tarif batas atas dan bawah, KIR dan kuota.
Selanjutnya untuk angkutan konvensional juga sudah berjasa dalam melayani masyarakat dan sekarang masih eksis. Untuk antisipasi adanya kecemburuan, pengusaha angkutan online harus mengajak konvensional dalam menciptakan sarana transportasi umum yang nyaman dan aman.
"Jangan ada dikotomi antara online dan konvensional. Mereka harus bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi umum," katanya.
Budi mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi tentang Permenhub 108/2017 mulai dinas perhubungan yang ada di daerah, pengusaha angkutan umum, kepolisian dan juga masyarakat. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, tidak terjadi lagi kekisruhan antara angkutan online dengan konvensional.