Selasa 11 Apr 2017 16:55 WIB

Kuota Angkutan Daring di Jawa Timur Ditetapkan di Bawah 5.000 Unit

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

EKBIS.CO, SURABAYA –-  Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan kuota angkutan online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Sesuai Permenhub tersebut, penentuan kuota angkutan online menjadi kewenangan provinsi masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Jatim telah menandatangani Peraturan Gubernur terkait pengaturan angkutan online. Pergub tersebut belum diberi nomor dan belum distempel basah. Namun, Pergub tersebut tidak jadi diberlakukan karena landasannya berubah setelah diterbitkan Permenhub No 26/2017 tersebut.

Pemprov Jatim telah menetapkan kuota kendaraan online sebanyak 4.455 unit di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) dialokasikan 3.000 unit. Khusus Surabaya dialokasikan 500 unit dari jumlah tersebut. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.

Terkait kuota tersebut, Gubernur menyatakan direncanakan tetap seperti sebelumnya. “Namun demikian, angka tersebut akan dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, walaupun dalam penghitungannya telah dilakukan kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antar para pemangku kepentingan, baik dari taksi online, konvensional, dan Pemprov,” jelasnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/4).

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, kuota kendaraan diatur agar terdapat keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tarif.

Sementara terkait tarif, berdasarkan Permenhub No 26/2017, ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat  atas usulan dari Gubernur. “Hal itu berbeda dengan draft revisi Permenhub No 32/2016, yang menyebutkan tarifnya ditetapkan oleh Gubernur,” kata Pakde Karwo.

Ia menambahkan, tarif yang diusulkan kepada  Ditjen Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 3.450 per kilometer. Penentuan tarif batas bawah bertujuan untuk melindungi pemilik angkutan yang kecil. Pakde Karwo tidak mengusulkan tarif batas atas karena akan menjadi keuntungan bagi pelaku angkutan, terutama pada saat jam sibuk dan macet.

“Mereka yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi Pemerintah untuk melindunginya. Jika mau ingin menerapkan yang lebih tinggi di atas tarif batas bawah,” kata Pakde Karwo.

Gubernur Jatim telah bertemu dengan para pengemudi kendaraan online di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (10/4) malam. Dalam pertemuan tersebut Pakde Karwo menjelaskan mengenai Permenhub No 26 Tahun 2017. Ia juga meminta agar para pengemudi kendaraan online membentuk tim kecil untuk membicarakan dengan Dinas Perhubungan Jatim terkait hal-hal yang ingin disampaikan kepada Gubernur.

Perwakilan pengemudi online menyampaikan kepada Gubernur terkait penarikan biaya perizinan dan biaya kir oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi. Ada koperasi yang menarik hingga Rp 4 juta dan Rp 500 ribu.

Gubernur meminta agar ada tim kecil yang mewakili para pengemudi untuk ikut serta merumuskan terkait transportasi online tersebut. Kepala Dinas Perhubungan, kata Pakde Karwo, meminta para pengemudi hanya membayarkan biaya resmi yang tarifnya tidak mahal. Hal itu misalnya, uji kir di Surabaya hanya Rp 65 ribu, sedangkan Sidoarjo Rp 75 ribu.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement