EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan pemerintah berencana untuk menyederhanakan golongan tarif listrik pelanggan PLN yang semula 34 golongan menjadi 3 golongan saja.
Jika sebelumnya Kementerian ESDM menyebutkan bahwa kelompok 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.300 VA akan dinaikkan menjadi 4.400 VA, direvisi menjadi 5.500 VA.
Dadan menjelaskan keputusan untuk penambahan daya ini ternyata adanya kesamaan harga bagi para pelanggan 1.300 VA sampai 5.500 VA. Tarif yang dibebankan kepada pelanggan tersebut yaitu, Rp 1.467 per Kwh.
Kemudian pelanggan di atas 13.000 VA maka akan diberikan loss strom. Namun, untuk para pelanggan 450 VA dan 900 VA yang mendapatkan alokasi subsidi tetap tidak akan diganggu gugat dan tetap pada batas kapasitas tersebut dan tidak akan ada kenaikan harga.
"Sekarang angkanya agak cukup bergeser dari apa yang rilis kami keluarkan. Sekarang angkanya itu untuk 450 dan 900, untuk yang subsidi itu tetap. Kemudian untuk 1.300, 2.200, 3.300, 4.400, itu akan naik menjadi 5.500, tarifnya tetap. Kemudian di atas itu menjadi 13.200, itu juga tarifnya tetap, baru di atas itu lost control," ujar Dadan di Kementerian ESDM, Selasa (14/11).
Dadan menjelaskan kebijakan ini diambil oleh pemerintah berdasarkan permintaan masyarakat. Selain itu, Dadan menjelaskan penambahan daya ini digunakan oleh pemerintah agar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait listrik anjlok.
"Latar belakangnya yang ingin kami sampaikan adalah untuk memberikan manfaat yang lebih, listrik untuk masyarakat. Artinya adalah keleluasaan masyarakat untuk menggunakan listrik secara cukup. Kan sering mendengar listrik itu sering jeglek (turun), UKM juga bisa didorong untuk tumbuh dengan listrik yang cukup, dan harganya tidak berubah," ujar Dadan.
Dadan menjelaskan namun sampai saat ini pemerintah belum mengetuk palu kebijakan ini. Dadan menjelaskan pekan ini pemerintah masih akan melakukan FGD dan sosialisasi kepada masyarakat.