EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2017 meningkat 0,25 persen dibandingkan bulan sebelumnya menjadi Rp 50.339 per hari.
"Selama Oktober 2017 itu di perdesaan terjadi deflasi yang mempengaruhi materiil upah sehingga upah buruh tani menjadi sebesar Rp 50.339 per hari. Naik tipis sekali dibandingkan posisi September," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Rabu (15/11).
BPS mencatat, untuk upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan 0,4 persen menjadi Rp 37.860 per hari pada Oktober 2017. Sementara, perkembangan upah buruh informal perkotaan seperti buruh bangunan, buruh potong rambut wanita, dan pekerja rumah tangga (PRT) juga mengalami kenaikan.
Upah nominal buruh bangunan per hari pada Oktober 2017 meningkat 0,05 persen menjadi Rp 84.421. Kemudian, upah buruh potong rambut wanita per kepala mengalami kenaikan 0,07 persen menjadi Rp 25.867. Sementara, upah pekerja rumah tangga per bulan mengalami kenaikan 0,34 persen menjadi Rp 382.264.