Kamis 16 Nov 2017 00:18 WIB

Layanan Gopay akan Diperluas di Luar Pembayaran Gojek

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Layanan ojek motor berbasis aplikasi, Gojek, membawa penumpangnya.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Layanan pembayaran yang diterbitkan Gojek akan dikeluarkan dari aplikasi penyedia jasa transportasi tersebut. Gopay akan dijadikan layanan tersendiri sebagai alat bayar.

Chief Executive Officer (CEO) PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarin menyatakan, pada 2018, Gopay akan keluar dari ekosistem layanan Gojek. Dengan begitu Gopay dapat digunakan di luar aplikasi Gojek sebagai layanan tersendiri.

"Gopay akan keluar dari ekosistem Gojek sendiri dan akan diterima baik online maupun offline. Harapannya bisa seperti alat bayar cash (tunai), jadi orang nggak bawa dompet hanya bawa handphone saja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11).

Menurutnya, salah satu tantangan bagi penyedia layanan berbasis teknologi yakni kepercayaan. Pasalnya, masyarakat belum 100 persen percaya terhadap layanan keuangan digital dan masih terbiasa menggunakan uang tunai.

Meski begitu, Nadiem meyakini Gopay cukup dipercaya masyarakat. Hal ini karena, 60 persen dari total transaksi Gojek dilakukan melalui Gopay.

Ia juga menegaskan, Gopay telah memiliki lisensi uang elektronik (e-money licence) dari Bank Indonesia. "Hal itu yang membuat Gopay masih bisa berjalan. Kami sekarang satu-satunya pemain digital terbesar yang punya digital wallet," tegas Nadiem.

Gopay saat ini, kata dia, lebih gampang digunakan karena bisa diisi ulang atau top up di seluruh mitra Gojek. Bahkan sekarang top up dapat dilakukan pula di Alfamart.

"Dengan adanya Gopay, akses finansial kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami harap dengan Gopay bisa meningkatkan financial inclusion, cuma mungkin akan lama prosesnya untuk capai hal itu," kata Nadiem.  "Harapan kami dengan Gopay jadi lebih secure dan mudah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement