Selasa 21 Nov 2017 05:40 WIB

Pemerintah Turunkan Suku Bunga KUR pada 2018

Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membuat keputusan menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2018 dengan harapan perekonomian rakyat semakin bergerak.

"Memang kami turunkan per 1 Januari 2018, dari 9 persen menjadi 7 persen. Nanti 'Grass roots' kami atur," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Senin (20/11).

Ia mengatakan, grass roots itu misalnya petani. Biasanya, petani baru mendapatkan uang setelah panen sekitar empat bulan, sehingga dengan peraturan yang baru tersebut akan menyesuaikan dengan masa panen petani. Mereka diizinkan bayar saat panen. "Misal petani, kan bayangan panen empat bulan dan ini mesti bayar bulan yang pertama. Kami buat aturan, boleh bayar saat panen, jadi dia bayar pada akhir periode dan ini membantu masyarakat kecil," katanya.

Ia juga menambahkan, KUR tersebut selain suku bunga diturunkan, juga tidak dibatasi sektor produksi. Yang mengajukan bisa dari sektor pertanian, perikanan, industri, jasa, ataupun sektor produktif lainnya.

Dalam skema penyaluran KUR 2018, pemerintah menyiapkan KUR khusus tersebut, yaitu skema yang diberikan pada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk kluster dengann menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, serta perikanan rakyat. Plafon yang ditetapkan adalah Rp25 juta hingga Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Namun, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan bagi UMKM. Besaran pengajuan juga saat ini lebih minim. Untuk pengaturan plafon KUR Mikro sektor produksi adalah Rp 25 juta per siklus produksi tanpa pembatasn total akumulasi plafon. Dan, untuk KUR Mikro sektor nonproduksi total akumulasi plafonnya senilai Rp 100 juta.

"Ini nanti tidak dibatasi. Dulu masuk Rp 100 juta akumulatif, sekarang Rp 25 juta per siklus produksi, jadi bisa seterusnya sepanjang dia membutuhkan bisa terus diperpanjang," ujarnya.

Ia juga mengatakan aturan ini secepatnya disosialisasikan pada bank yang telah bekerja sama untuk penyaluran KUR tersebut. Bagi mereka yang mengajukan, yaitu untuk kredit Rp25 juta tidak disertai dengan agunan.

Pada 2017, pemerintah menetapkan KUR hingga Rp 106,6 triliun. Hingga kini, realisasi dari KUR tersebut masih sekitar 67 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan. Namun, pemerintah juga berencana menaikkan anggaran KUR pada 2018 menjadi Rp 120 triliun.

"Untuk realisasi sudah 67 persennya. Nanti tercapai, ini hampir 100 persen. Namun, tahun depan target kami adalah Rp120 triliun. Penyalurannya di 35 bank yang sehat termasuk lembaga pembiayaan dan koperasi," ujar Iskandar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement