EKBIS.CO, MANADO -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menggandeng perusahaan aplikasi Go-Jek untuk menambah basis data perpajakan dan memetakan potensi digital ekonomi yang saat ini sedang berkembang pesat. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar, Kamis (23/11) mengatakan, kerja sama itu mencakup adanya keharusan bagi para calon mitra Go-Jek untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepemilikan NPWP tersebut, kata dia, diperlukan sebagai persyaratan agar calon mitra bisa bergabung bersama Go-Jek. "Seandainya tidak memiliki NPWP, kita akan coba berikan aplikasi e-reg (pendaftaran), sehingga calon anggota mitra Go-Jek bisa memiliki NPWP," ujar Arif.
Arif menjelaskan, proses pendaftaran NPWP ini bisa dilakukan dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah ada di KTP serta tervalidasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, proses pendaftaran NPWP tersebut bisa diimplementasikan paling cepat pada akhir 2017, setelah aplikasi milik otoritas pajak terhubung dengan aplikasi milik Go-Jek.
Selain percepatan proses pembuatan NPWP, kerja sama lainnya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui layanan Go-Jek, yang dapat dilakukan tergantung kesiapan teknologi. "Kita lihat kesiapan di sistem IT Go-Jek dengan kita. Kalau itu memungkinkan maka seluruh sistem perpajakan itu bisa diselesaikan lewat penyedia jasa dalam hal ini Go-Jek," kata Arif.
Untuk saat ini, kata Arif, baru Go-Jek sebagai penyedia jasa layanan yang ingin bekerja sama dengan otoritas pajak karena telah memiliki teknologi informasi yang sesuai dengan koneksi institusi pajak. Namun, tidak tertutup kemungkinan terdapat penyedia jasa lain yang menyusul untuk memberikan kemudahan dalam proses mengurus administrasi pajak dan ikut menyediakan basis data perpajakan.