Ahad 26 Nov 2017 21:40 WIB

Pemerintah Bisa Contoh India Terapkan Pajak E-Commerce

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Elba Damhuri
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru mealui salah satu gerai E-Commerce melalui telfon genggamnya di Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru mealui salah satu gerai E-Commerce melalui telfon genggamnya di Jakarta, Senin (31/7).

EKBIS.CO, MANADO -- Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, India dapat menjadi contoh bagi pemerintah dalam menerapkan pajak di sektor ekonomi digital. Menurut Darussalam, India adalah negara yang berhasil membuat aturan pajak pada salah satu bagian dari ekonomi digital, yakni niaga elektronik atau e-commerce.

"Contoh menarik dan cocok untuk diterapkan di Indonesia itu India. Mereka berani membuat aturan baru memajaki transaksi ekonomi digital keluar dari Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Darussalam di Manado, Kamis (23/11).

Ia menjelaskan, dalam aturan PPh, negara akan kesulitan mengenakan pajak di sektor e-commerce terutama yang acmelintasi batas negara. Oleh karena itu, Darussalam menyarankan Indonesia bisa mencoba membuat aturan baru dengan memasukkannya ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia mengaku, langkah ini cukup agresif untuk diterapkan. Meski begitu, ia menilai hal ini wajar karena para pelaku e-commerce besar juga menggunakan skema yang agresif. "Menurut saya negara harus agresif juga karena sedang melawan skema tax planning yang agresif juga," kata Darussalam.

Darussalam mengaku, aturan perpajakan yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, aturan tersebut dibuat tanpa menduga akan terjadi perubahan model bisnis yang signifikan dalam ekonomi digital.

Pengenaan PPh, contohnya, bisa dilakukan jika suatu perusahaan membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Akan tetapi, sejumlah pelaku e-commerce asing tidak hadir secara fisik di Indonesia namun bisa meraup keuntungan dari pasar Tanah Air.

Potensi ekonomi digital dan e-commerce Indonesia tergolong besar. Secara statistik, penduduk Indonesia ada 330 juta jiwa, yang aktif berinternet ada 130 juta, dan memanfaatkan untuk transaksi jual beli mencapai 30 persen.

Nilai transaksi e-commerce juga terus meningkat seiring semakin gencarnya pemakaian internet. Jika pada 2011 nilai transaksi e-commerce di Indonesia hanya 1 miliar dolar AS maka pada 2015 sudah mencapai 3,8 miliar dolar AS. Pada 2016 diperkirakan hampir menyentuh 5 miliar dolar AS.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement