Senin 27 Nov 2017 17:09 WIB

Aset Rp 12 Triliun Belum Dilaporkan Pajaknya, Kok Bisa?

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Budi Raharjo
Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aktivitas pembayaran pajak di Galeri Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menelusuri harta tersembunyi dari Wajib Pajak (WP) yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Hingga saat ini, DJP telah menerima data harta 786 ribu WP yang belum dilaporkan.

Hal ini merupakan bentuk ketegasan aparatur pajak dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

"Data ini berkembang terus. Saat ini 786 ribu WP data kami terima. Kami olah lalu kami turunkan ke Kanwil dan KPP," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal di Jakarta, Senin (27/11).

Yon mengaku, data tersebut diperoleh dengan tambahan data dari 67 instansi yang wajib memberikan informasi secara teratur kepada DJP. Dari 786 ribu WP tersebut, terdapat WP yang telah mengikuti program Amnesti Pajak dan tidak ikut program tersebut.

Yon mengaku, dari data tersebut ditemukan hampir Rp 12 triliun aset yang menurut DJP tidak ada dalam SPT dan SPH. Aset tersebut antara lain berupa properti, kendaraan bermotor, dan saham. "Rp 12 triliun itu aset yang menurut DJP tidak ada di SPT dan SPH," ujar Yon.

Yon mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan PMK 165 yang baru terbit dan melaporkan hartanya secara sukarela sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Tunjung Nugroho mengaku, saat ini telah dikeluarkan lebih dari seribu instruksi pemeriksaan. Setelah ditindaklanjuti, terdapat 200 laporan hasil pemeriksaan.

Tunjung mengaku, telah ditemukan harta tersembunyi tidak kurang dari Rp 300 miliar. "Nilai ketetapan pajaknya sampai saat ini mencapai Rp 300 miliar lebih," kata Tunjung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement