EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan Google telah melunasi pajaknya di Indonesia. Hal itu membuat Indonesia termasuk dalam negara yang berhasil memajaki perusahaan berbasis teknologi itu. Selain Indonesia, Inggris, India, dan Australia adalah segelintir negara yang berhasil memungut pajak Google.
"Ada kabar baik. Ada perusahaan inisalnya G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan di Indonesia," ujar Ken di Jakarta, Kamis (30/11).
Ken mengaku, berterimakasih pada Google karena telah bekerjasama dan taat pada peraturan perpajakan di Indonesia. "Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sejenis mengikuti jejak perusahaan ini, karena sistem perpajakan di Indonesia merupakan sistem self assessment, sehingga para Wajib Pajak (WP) bisa melakukan perhitungan sendiri, membayar sendiri, setor sendiri," ujar Ken.
Ken mengaku, pajak yang dibayarkan oleh Google adalah jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Meski begitu, Ken menolak untuk membeberkan total pembayaran pajak yang disetorkan Google. "Mengenai jumlahnya saya tidak bisa menyebutkan karena ada aturan kerahasiaan. Tapi, sama sekali nggak ada yang dilanggar," ujarnya.