EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Paytren Aset Manajemen (PAM) resmi meluncurkan dua produk reksa dana syariah bersamaan dengan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/12). PAM menyasar investor ritel dalam pemasaran produk tersebut.
Kedua produk tersebut yakni reksa dana pasar uang syariah yang diberi nama PAM Likuid Syariah Dana Safa, serta reksa dana saham syariah yang diberi nama PAM Syariah Saham Dana Falah.
Direktur Utama PAM, Ayu Widuri, mengatakan dua produk tersebut mulai dipasarkan sejak diluncurkan pada hari tersebut. Saat ini, PAM juga tengah mengajukan sistem reksa dana online kepada OJK.
Calon investor bisa melakukan registrasi secara daring di website PAM. Kemudian, proses transaksi bisa dilakukan setelah izin reksa dana online dari OJK keluar dan PAM telah menerbitkan nilai aktiva bersih (NAB) awal senilai Rp 1.000 per unit penyertaan.
"Saat ini reksa dana online sedang dalam proses perizinan OJK. Kami berharap dalam dua pekan ke depan izin itu sudah turun. Sehingga tanggal penerbitan NAB akan segera dikonfirmasi pada pekan ini atau pekan depan," jelas Ayu dalam acara tersebut.
Ayu menyatakan, dalam pemasaran dua produk tersebut PAM menyasar investor ritel. Jumlah setoran awal sangat terjangkau yakni minimal Rp 100 ribu.
PAM menargetkan tahun ini bisa menggaet 500 ribu investor yang berasal dari captive market member Paytren sebanyak 1,7 juta orang. Target dana kelolaan (AUM) sebesar Rp 500 miliar sampai akhir tahun. Kemudian tahun depan target AUM meningkat menjadi Rp 1 triliun.
"Target Rp 500 miliar terutama dari reksa dana pasar uang karena target kami investor ritel. Reksa dana pasar uang kan risikonya lebih rendah," ujar Ayu.
Sedangkan reksa dana saham syariah nantinya lebih menyasar pada investor institusi. Nantinya, tenaga pemasar PAM akan memasuki institusi untuk menawarkan produk tersebut.
Nantinya, penempatan portofolio investasi reksa dana pasar uang syariah 100 persen dari NAB pada Instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan/atau Sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di BEI dan/atau deposito syariah.
Sedangkan penempatan portofolio reksa dana saham syariah, minimal 80 persen dan maksimal 100 persen dari NAB pada Efek Syariah bersifat ekuitas, serta minimal nol persen dan maksimal 20 persen dari NAB pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk dan/atau pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah dan/atau Efek Syariah lainnya.
Ayu menjelaskan, PT PAM mendpaatkan izin efektif sebagai manajer investasi syariah pertama di Indonesia pada 24 Oktober 2017. Kemudian mulai mengajukan perizinan produk awal yakni reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana saham syariah. Keduanya mendapatkan izin efektif dari OJK pada 29 November 2017.
Dari sisi sumber daya manusia (SDM), PAM telah mempersiapkan saat izin perusahaan investasi diajukan ke OJK. Ke depan, PAM akan terus menambah tenaga profeiaonal untuk menyiapkan produk-produk reksa dana setelah dua produk tersebut.