Selasa 05 Dec 2017 02:15 WIB

Percepat Penyaluran BPNT, Kementerian BUMN Tandatangani Kesepakatan Ini

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Menteri BUMN Rini Soemarno
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Rini Soemarno

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menandatangan kesepakatan tentang penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Kerja sama tersebut dilakukan bersama Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rini mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan saasaran BPNT. "Kita berharap ini bisa mempercepat dan mengoptimalkan penyaluran BPNT kepada keluarga penerima manfaat," kata Rini di Kementerian BUMN, Senin (4/12).

Dengan begitu, kata Rini, upaya untuk pemerataan ekonomi bisa lebih adil. Mempercepat penyaluran BPNT menuurtnya juga bisa merealisasikan kesejahteraan bagi keluarga penerima manfaat tersebut.

Untuk itu, Rini memastikan akan mengkoordinasikan dan menetapkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Himbara ini akan menyalurkan BPNT baik di Badan Usaha Milik Desa maupun e-Warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan," ujar Rini.

Rini menegaskan Kementerian BUMN akan mengkoordinasikan dan mendorong BUMN untukberperan dalam penyaluran BPNT. Sebab, penyaluran BPNT dengan dukungan Himbara akan dilakukan melalui penggunaan kartu yang mmeiliki multifungsi.

"Kartu yang dimiliki sebagau e-wallet yang dapat menyimpan data penyaluran bantuan pangan, sekaligus berfungsi sebagai kartu tabungan," ungkap Rini.

Rini memastikan keterlibatan Himbara dalam penyaluran BPNT akan mengirimkan langsung ke penerima manfaat. Penerima manfaat nantinya dapat mencairkan bantuan tersebut melalui agen Himbara dan e-Warong yang dioperasikan oleh koperasi di bawah koordinasi Kemensos.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement