Selasa 12 Dec 2017 18:51 WIB

Aplikasi Hingga E-Book Impor Kena Bea Masuk, Ini Alasannya

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Aplikasi streaming film. Ilustrasi
Foto: Wikipedia
Aplikasi streaming film. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deny Surjantoro mengatakan, pemerintah saat ini akan mengenakan bea masuk pada importasi barang tak berwujud atau intangible goods. Deny menjelaskan, barang yang akan terkena bea masuk tersebut adalah peranti lunak yang dikirim melalui transmisi elektronik.

"Dalam terminologi bea cukai, dikenal sebagai digital goods. Yang perlu menjadi atensi sebetulnya peranti lunak yang dikirim melalui transmisi elektronik," ujar Deny ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/12).

Barang-barang tersebut seperti aplikasi, buku elektronik, dan lain-lain. Deny menjelaskan, dalam impor konvensional, barang akan melalui pelabuhan atau bandara sebelum dikenakan bea masuk. Ia mengaku, aturan yang akan diterapkan untuk intangible goods memiliki prinsip yang sama dengan aturan kepabeanan yang saat ini berlaku. "Kalau melewati batas negara tentu masing-masing negara punya undang-undang tersendiri untuk kepabeanan," ujarnya.

Deny mengaku, pengiriman peranti lunak melalui transmisi elektronik telah memiliki dasar hukum seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. Meski begitu, terdapat ketentuan internasional yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO pada 1998. Ketentuan itu menyepakati moratorium pengenaan bea masuk untuk pengiriman barang melalui transmisi elektronik.

Pada akhir 2017, moratorium itu akan berakhir dan Indonesia akan mengenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang tersebut. "Sesuai arahan pimpinan, kami dari Bea Cukai sedang dalam tahap finalisasi. Ini tidak serta merta langsung dikeluarkan kebijakannya, tapi perlu ada proses dengar pendapat dengan masyarakat seperti industri, asosiasi, dan nanti akan ada sosialisasi," ujar Deny,

Deny mengaku, penetapan aturan teknis baik untuk pengawasan maupun pemungutan menjadi tantangan tersendiri. Hal ini, kata Deny, masih terus dikaji sebelum aturan tersebut diterbitkan.

"Teknisnya memang masih menjadi tantangan tersendiri. Ini juga masih dalam kajian karena tantangannya luar biasa," ujar Deny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sedang melakukan koordinasi bersama menteri terkait mengenai moratorium pengenaan bea masuk untuk intangible goods. Sri Mulyani menegaskan, aturan tersebut disiapkan guna menciptakan kesetaraan persaingan usaha atau level playing field.

"Fokusnya tetap satu, momentumnya tetap berjalan, rakyat tidak terbebani tapi juga muncul level playing field," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (8/12).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement