Kamis 14 Dec 2017 10:38 WIB

OJK: Baru Satu BPD Ajukan Izin Spin Off UUS Syariah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus mendorong Unit Usaha Syariah Bank Pembangunan Daerah untuk melakukan spin off atau pelepasan dari induk. Spin off bisa dilakukan, bila aset UUS sudah mencapai 50 persen dari induknya.

Hanya saja, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro mengungkapkan, sampai saat ini baru satu BPD yang mengajukan izin spin off ke otoritas. "OJK baru menerima satu permohonan spin off UUS BPD," ujarnya kepada Republika, Kamis, (14/12).

Meski Ahmad tidak menyebutkan secara detail mengenai satu BPD tersebut. Hanya saja, sebelumnya dikabarkan BPD Jawa Timur sudah mengajukan perizinan ke OJK untuk menjalankan spin off UUS.

"Jadi OJK mendorong kepada Pemda (Pemerintah Daerah) dan BPD yang memiliki UUS untuk segera mempersiapkan rencana spin off dengan baik," tegas Ahmad. Ia menambahkan, persiapan itu meliputi permodalan.

OJK memang mengimbau kepada BPD untuk melepas UUS yang dimilikinya paling lambat 2023. Meski begitu, Ahmad menegaskan, spin off harus segera dilakukan.  "Prinsipnya semakin cepat semakin baik. Jangan mepet-mepet di akhir waktu," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement