EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan pemerintah daerah perlu menyusun rencana umum energi daerah (RUED) untuk bisa mengembangkan pengembangan investasi energi dan pengembangan perbaruan energi di wilayah masing masing. Rencana ini bisa berwujud peraturan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik energi wilayah setempat.
Hal itu merupakan salah satu poin keputusan sidang ke 24 Dewan Energi Nasional (DEN) yang ingin semua stakeholder dan peraturan yang ada di daerah mendukung pengembangan energi nasional.
"Kami di Pusat kan sudah ada RUEN nya. Nah, daerah ini tinggal mengembangkan bisa sama template, bisa juga apa yang menjadi karakteristik wilayah, bisa dikembangkan," ujar Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (19/12).
Arcandra menjelaskan nantinya RUED yang akan tertuang di Perda ini ditargetkan bisa selesai Maret tahun depan. Kementerian ESDM akan membantu Pemda untuk bisa melakukan peyusunan RUED ini dan menuangkannya dalam peraturan daerah.
"Pemerintah pusat melakukan sosialisasi agar daerah bisa mengerti dan memahami bahwa RUED penting untuk daerah," ujar Arcandra.
Saat ini daerah yang sudah menyusun RUED dan melaporkan ke Kementerian ESDM adalah DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB). RUED di daerah tersebut sudah berbentuk Perda sehingga bisa meningkatkan investasi di bidang energi dan pengembangan energi. Di dalam RUED, detail-detail rencana pengembangan energi dijabarkan sesuai potensi di masing-masing daerah.
"Itu harus mereka cantumkan secara detail di RUED-nya, jadi investor tahu. Kaya RUPTL, tapi kita spektrumnya lebih jauh dan kita tidak hanya listrik, kita ada BBM dan macam-macam," ujar Arcandra.