EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada 11 Desember 2017. Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) untuk mengoordinasikan, menyinergikan penyusunan, dan menetapkan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai 2019,
Sumber pendanaan untuk pembangunan tersebut berasal dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa. Selain itu, melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan hasil Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama indikasi pendanaannya yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengoordinasikan dukungan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organisaslikemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lain, dan mengoordinasikan pelaksanaan Inpres ini serta melaporkan kepada Presiden setiap empat bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Jokowi menginstruksikan agar bersama-sama dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengalokasikan anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa.
Dia pun meminta Menkeu bersama-sama dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas menetapkan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja non kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan harga biaya satuan khusus belanja kementerian/lembaga untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga, bunyi poin ketiga Instruksi Presiden kepada Menkeu dalam Inpres tersebut.
Untuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Presiden mengintruksikan agar bekerja sama dengan Kepala Bappenas dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Inpres ini.
Khusus kepada Menteri Kesehatan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan diantaranya, pelaksanaan program peningkatan kesehatan ibu dan anak, serta pengendalian reproduksi remaja, pencegahan dan pengendalian penyakit, penyediaan tenaga kesehatan strategis serta penguatan sistem pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, peningkatan gerakan masyarakat hidup sehat, dan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi (telemedicine).
Adapun kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat penyediaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung, antara lain pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicine), pelayanan pendidikan berbasis digital/e-learning, dan pelayanan publik.
Melalui Inpres Nomor 9 tahun 2017, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk mempercepat peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan seperti penerapan dan penguatan sekolah berpola asrama dan pengembangan pendidikan vokasi, pemberantasan tuna aksara dan penerapan pendidikan kurikulum kontekstual Papua, penyediaan tambahan kuota guru untuk pemenuhan kekurangan guru dan pemberdayaan Kolese Pendidikan Guru, peningkatan kualitas guru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (pendidikan berbasis digital/e -learning, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk menempuh jenjang pendidikan menengah dan tinggi bagi putra-putri orang asli Papua; dan pemberian dukungan pendampingan, pelatihan, dan penyediaan dosen dan tenaga ahli.
Adapun kepada Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Presiden menginstruksikan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan sosial masyarakat, Program Keluarga Harapan, serta sistem perlindungan dan kesejahteraan anak, perempuan, dan kelompok berkebutuhan khusus.