EKBIS.CO, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir harga bahan pangan mengalami kenaikan di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta. Salah satunya daging ayam, yang diprediksi kenaikan akan terjadi hingga akhir tahun.
"Sampai akhir tahun kemungkinanya (harga daging ayam naik). Karena momen Natal, Tahun Baru dan libur anak sekolah," ujar Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/12).
Menurut Sugeng setidaknya ada dua pemicu kenaikan harga daging ayam di pasar. Yang pertama yaitu meningkatnya permintaan dari konsumen menjelang Natal dan Tahun baru. Faktor kedua yaitu naiknya harga yang dijual dari kandang yang menyebabkan kenaikan di pasar.
Tingginya harga daging ayam berhubungan erat dengan panjangnya tataniaga daging ayam di pasaran. "Tataniaga itu proses perjalanan daging ayam dari kandang sampai ke pasar tradisional. Jalurnya itu dari peternak - broker atau perantara - pedagang pengumpul ayam baru ke pedagang eceran. Setiap subsistem ini mengambil keuntungan," ucap Sugeng.
Disebutkan oleh Sugeng saat ini harga daging ayam yang dijual dari kandang mencapai Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per kilogram. Kenaikan harga ini baru terjadi beberapa hari terakhir.
Biasanya harga daging ayam hidup di bawah Rp 18.000 dan di bawah dari harga referensi yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Peraturan yang dimaksud adalah Permendag No. 27 tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permendag No. 63 tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut diatur harga ayam ras hidup di peternak sekitar Rp 18.000 perkilogramnya dan daging ayam ras di konsumen Rp 32.000. Sementara telur ayam ras ditingkat peternak sekitar Rp 18.000 perkilogram dan di konsumen Rp 22.000.
"Harga ayam potong di tingkat peternak memang naik kurang lebih Rp 2.000 sampai Rp 3.000. Sesungguhnya naiknya harga ayam ini tidak serta merta menghapus kerugian sebelumnya yang harga ayam berada di bawah Rp 18.000," ucap Sugeng.
Menurut Sekjen GOPAN ini kondisi harga yang tidak stabil ini bisa dihindari jika pemerintah konsisten menjalankan Permendag yang ada. Aturan tersebut dianggap Sugeng mampu untuk menstabilkan harga di pasaran. Sugeng juga berharap peraturan tersebut seharusnya bisa menguntungkan pedagang dan konsumen akhir.