EKBIS.CO, SLEMAN -- Dinas Koperasi Kabupaten Sleman melakukan penilaian kesehatan terhadap 145 koperasi di Kabuapten Sleman periode 2016. Langkah itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).
Sertifikat penilaian kesehatan koperasi KSP dan USP diserahkan langsung di Aula Unit 1 Pemda Sleman. Hasil penilaian diberikan kepada masing-masing koperasi menjadi empat kategori yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.
Koperasi yang mendapatkan penilaian sehat sebanyak 12,4 persen, cukup sehat 82,1 persen, dan dalam pengawasan 5,5 persen. Sedangkan, penilaian untuk kategori dalam pengawasan khusus tidak ada atau nol persen.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Pustopo, mengaku belum semua koperasi di Kabupaten Sleman mendapat sertifikat sehat. Ia menilai, salah satu penyebabnya keterbatasan jumlah personil di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman.
Namun, ia menekankan, pihaknya selalu terbuka kepada koperasi-koperasi lain yang ingin mendapatkan sertifikat sehat dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman. Terutama, koperasi-koperasi yang ada di luar 145 koperasi yang sudah terdata.
"Karena kemampuan kami segitu (145), ke depan tugas kami itu ya mestinya tiap tahun dan harusnya yang kita nilai semua, karena kemampuannya hanya segini bagi yang memerlukan sertifikat sehat itu tetap kita layani setiap saat," kata Pustopo, Rabu (27/12).
Ia berharap, koperasi yang telah menerima sertifikat mampu untuk intropeksi diri. Terlebih, pada kesempatan itu turut disampaikan arahan-arahan dan bimbingan-bimbingan terkait strategi membentuk pengembangan koperasi yang sehat.
"Kalau anak sekolah itu rapor lah, rapor kinerjnya tutup buku tahun 2016, harapannya setelah melihat rapornya ya seperti siswa itu, apa sih yang harus dibenahi," ujar Pustopo.
Sebelumnya, ada delapan faktor yang digunakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman menentukan hasil penilaian. Kedepalan faktor itu di antaranya permodalan, produktivitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, jati diri koperasi dan kepatuhan prinsip syariah (khusus koperasi syariah).