Jumat 29 Dec 2017 18:09 WIB

Terbitkan Aturan, OJK Permudah Penerbitan Obligasi Daerah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration). Aturan-aturan tersebut untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama di bidang pembangunan Infrastruktur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, penerbitan ketentuan-ketentuan tersebut bertujuan agar semakin memudahkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.

Tiga POJK mengenai Obligasi Daerah, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; sertaPeraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah Dan/Atau Sukuk Daerah;

Kemudian POJK terkait dengan Green Bonds yakni Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Sedangkan POJK terkait dengan E-Registration yakniPeraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

"Kami meyakini ketentuan yang terbit ini akan semakin memudahkan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders sehingga lebih efisien dan transparan," kata Wimboh dalam acara peluncuran POJK tersebut di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

Menurutnya, POJK Obligasi Daerah bukanlah regulasi baru, melainkan revisi dari regulasi yang telah ada sebelumnya. Sementara POJK Green Bond yang sejalan dengan global standar diperlukan untuk menghubungkan potensi investor, baik domestik maupun internasional, untuk berinvestasi pada environment friendly project di Indonesia.

Penerbitan POJK yang terkait dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional. Melainkan juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. "Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai," ujarnya.

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan memanfaatkan momentum bonus demografi, pembiayaan infrastruktur tidak hanya bersumber dari pendapatan daerah. Karenanya, diperlukan alternatif pembiayaan APBD dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. "Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement