Selasa 16 Jan 2018 15:57 WIB

Bulog Sebagai Importir Tunggal Dinilai Rawan Monopoli

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Buruh mengangkut beras untuk didistribusikan ke sejumlah kecamatan di Gudang Bulog Subdrive Indramayu, Rabu (18/2).
Foto: Antara
Buruh mengangkut beras untuk didistribusikan ke sejumlah kecamatan di Gudang Bulog Subdrive Indramayu, Rabu (18/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penunjukkan Perum Bulog sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengimpor beras umum dinilai rawan monopoli dan penyelewengan. Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, kerawanan ini timbul karena sebagai pengimpor tunggal, Bulog menutup adanya pasar bebas di Indonesia.

Selain itu, Hizkia menilai, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), posisi Bulog sebagai pengimpor beras juga sangat tergantung pada keputusan pemerintah. Hal ini menyebabkan perusahaan plat merah tersebut tidak memiliki kemampuan untuk membaca kebutuhan pasar.

"Akibatnya, peran Bulog menjadi tidak efektif," kata dia, lewat keterangan pers, Selasa (16/1).

Selama ini, pemerintah memang mengizinkan perusahaan swasta untuk mengimpor beras. Namun, berdasarkan Permendag nomor 103 tahun 2015, impor yang diizinkan hanya untuk beras khusus dan beras untuk keperluan industri.

Sementara, CIPS menilai, pemerintah juga harusnya mengizinkan swasta untuk mengimpor beras umum seperti Bulog agar terjadi persaingan yang sehat dan menutup kemungkinan adanya kartel beras. Karena itu, CIPS mendorong pemerintah untuk menghapuskan Permendag nomor 103 tahun 2015 pasal 9 ayat 1b yang memberikan monopoli impor beras kepada Bulog.

Sementara itu, Ombudsman RI justru memiliki pandangan yang berbeda. Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai, memang Perum Bulog lah yang harusnya melakukan impor. Hal itu sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) No. 48 Tahun 2016 dan instruksi presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2015. Dua instrumen hukum tersebut mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah membatalkan penetapan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan impor beras sebanyak 500 ribu ton. Sebagai gantinya, pemerintah kembali menunjuk Bulog untuk melakukan impor tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement