EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyebut ada tren penurunan harga gula rafinasi yang diperdagangkan lewat pasar lelang komoditas. Kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan, pada September lalu, saat mekanisme lelang gula rafinasi pertama kali diluncurkan, harga transaksi rata-rata masih Rp 9.525 per kilogram.
Harga tersebut, menurut dia, terus mengalami penurunan di bulan-bulan berikutnya. Pada November 2017 lalu, harga rata-rata gula rafinasi di pasar lelang turun cukup signifikan menjadi Rp 9.108 per kilogram. Terakhir, pada 22 Januari, Bappebti mencatat harga gula khusus industri itu kembali turun menjadi Rp 8.911 per kilogram.
Menurut Bachrul, tren penurunan harga ini terjadi karena volume dan frekuensi transaksi di pasar lelang terus meningkat. "Pada akhirnya ini menguntungkan pengguna gula kristal rafinasi," ujarnya,saat presentasi perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas di kantor Bappebti, Selasa (23/1).
Ia lalu membandingkan harga yang dapat industri kecil menengah apabila mereka membeli gula rafinasi dari pasar gelap. Menurut Bachrul, gula rafinasi yang merembes di pasar gelap diperdagangkan dengan harga hingga Rp 11.500 per kilogram.
Karena itu, ia mengajak para pelaku industri makanan dan minuman untuk mendaftarkan diri menjadi peserta lelang gula agar bisa mendapat akses bahan baku dengan harga yang wajar.
Bappebti mencatat, hingga 22 Januari, sudah ada 1.784 peserta yang terdaftar dalam pasar lelang. Jumlah itu terdiri dari industri besar sebanyak 388 peserta, koperasi 54 peserta, anggota UMKM 1.227 peserta, UKM 104 peserta, dan 11 lainnya adalah peserta lelang jual.
Perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang sendiri sebenarnya sudah diluncurkan sejak September 2017 lalu. Kemendag mencatat, nilai transaksi perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas telah mencapai Rp 29,37 miliar. Berdasarkan data Pasar Komoditas Jakarta, selaku operator lelang, hingga 15 Januari lalu, total volume gula rafinasi yang tercatat dalam kontrak perjanjian mencapai 1,8 juta ton.
Kementerian Perdagangan menerapkan sistem lelang demi memberikan kesetaraan akses antara industri makanan minuman skala besar dan skala kecil. Sebab, selama ini, hanya industri besar yang bisa mendapatkan gula kristal rafinasi secara resmi.