EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menggelar pameran dagang untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kewajiban mengenai pameran untuk UMKM itu tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), pada Kamis (1/2).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, dalam nota kesepahaman tersebut, APPBI diwajibkan menggelar pameran dagang paling sedikit empat kali dalam setahun. Dua di antaranya akan dilaksanakan serentak secara nasional pada Hari Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda.
"Kemitraan ini ditujukan agar pelaku UMKM memiliki daya saing dan pengetahuan mengenai perilaku konsumen di pusat perbelanjaan," kata Tjahya, usai menandatangani nota kesepahaman, di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (1/2).
Kemendag, sambung dia, akan memberikan rekomendasi pelaku UMKM yang bisa mendapat fasilitas pameran gratis di pusat perbelanjaan. Tjahya berharap, dengan kegiatan tersebut, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar mereka ke kalangan konsumen menengah ke atas.
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menyatakan komitmennya untuk menjalin kemitraan dengan pelaku ekonomi kreatif. APPBI, kata dia, akan menyiapkan area-area strategis di pusat perbelanjaan untuk digunakan sebagai lokasi pameran yang pesertanya UMKM.
"Anggota APPBI juga akan melakukan publikasi pemeran untuk mengundang pengunjung datang," kata Stefanus.
Ia menambahkan, pameran UMKM di pusat perbelanjaan akan digelar di wilayah operasional APPBI, yakni Provinsi DKI Jakarta, Bali, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara.