EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai formula penentuan tarif listrik dengan memakai patokan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sudah tidak lagi relevan. Sebab penggunaan pembangkit dengan bahan baku diesel atau minyak sudah semakin turun.
Fahmi menjelaskan, penggunaan variable ICP lantaran pada saat itu proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Sekarang ini kondisinya sudah berbah secara signifikan.
"Dengan perubahan proporsi penggunaan energi dasar itu, maka formula penetapan tariff sebelumnya sudah tidak lagi relevan," ujar Fahmi, Kamis (1/2).
Pembangkit listrik
Saat ini, penggunaan tenaga diesel semakin menurun hingga kini tinggal sekitar 6 persen dari total energy primer digunakan. Sedangkan penggunaan energi batubara meningkat pesat hingga sekarang mencapai sekitar 57 persen.
Ia menilai pemerintah memang perlu membuat formula baru dalam menentukan tarif listrik. Wacana masuknya Harga Batubara Acuan (HBA) dalam formula baru lebih tepat dibandingkan menggunakan ICP.
Penetapan formula dengan memasukkan HBA merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan tariff listrik di Indonesia. Selain pengunaan formula itu, penetapan tariff listrik sesungguhnya merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Kendati berdasarkan formula baru tariff listrik harus naik, tetapi pemerintah bisa saja menetapkan tariff listrik tidak dinaikkan dengan pertimbangan tertentu," ujar Fahmi.