Kamis 01 Feb 2018 22:46 WIB

Kemnaker Klaim Telah Sederhanakan Perizinan TKA ke Indonesia

Penyederhanaan mekanisme tersebut hanya diberlakukan pada tenaga kerja ahli

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim telah menyederhanakan mekanisme perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Namun, penyederhanaan mekanisme tersebut hanya diberlakukan pada tenaga kerja ahli yang benar-benar ahli dalam suatu bidang tertentu.

"Kami sudah lakukan penyederhaan izin TKA agar tidak lagi berbelit-belit. Tapi artinya TKA itu hanya tenaga ahli yang bekerja betul-betul ahli dibidangnya," kata Kepala Bagian Biro Humas Kemnaker Sahat Sinurat kepada Republika.co.id, Kamis (1/2).

Sahat mengatakan, penyederhanaan perizinan itu memang bertujuan untuk membuka akses modal asing. Meski begitu, Sahat memastikan, penyederhanaan izin tersebut tetap sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia. Seperti, TKA tersebut harus mengantongi izin yang sah, dan aturan lainnya.

"Yang penting itu, penyederhanaan itu tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang ada," tegas Sahat .

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan untuk mempermudah TKA masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi salahsatu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengani peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).

(Baca:  Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement