EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk memperbaiki regulasi perizinan investasi di Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan pemerintah akan menyamakan regulasi tersebut dengan yang berlaku di negara tetangga agar Indonesia setara.
Terkait hal tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta aturan bisa diterapkan dengan baik. "Bagaimana caranya agar berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang sudah ada 16 Paket Deregulasi bisa diimplementasikan secara efektif," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis kepada Republika, Selasa (6/2).
Dia menambahkan, selain konsisten melakukan penyederhanaan perizinan, memangkas jalur birokrasi, transparan, dan adanya kepastian dalam melayani investor, aturan tersebut juga harus diterapkan di semua daerah. Terutama pemerintah provindi, dan kabupaten/kota, menurutnya harus dipastikan melakukan hal yang sama.
Sebab, kata dia, ada berbagai perizinan yang menjadi kewenangan daerah. "Beberapa di antaranya seperti izin lokasi, izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan daerah ini sangat diperlukan utk merealisasikan investasi," ujar Azhar.
Berkaitan dengan hal tersebut, Azhar memastikan BKPM melakukan pertemuan rutin dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal tersebut dilakukan untuk membahas implementasi berbagai kebijakan percepatan perizinan berusaha yang dikeluarkan pemerintah.
Meskipun begitu, Azhar mengakui ada beberapa tantangan yang muncul, yaitu seringnya pergantian pejabat atau aparat daerah. "Sehingga baru mengikuti pelatihan tentang investasi tiba-tiba sudah dipindah ke unit kerja yg tidak terkait investasi," ungkap Azhar.
Selain itu juga kurangnya sarana dan prasarana kerja, termasuk komputer dan jaringannya juga masih terjadi. Sehingga, kata Azhar, masih banyak yang belum bisa melakukan permohonan perizinan investasi melalui cara online.