EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku utuh sejak 1 Februari 2018. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memberikan masa operasi simpatik untuk memantau kepatuhan taksi daring menerapkan PM 108 Tahun 2017.
Selama operasi simpatik dilakukan, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan ada beberapa hal yang masih paling banyak dilanggar. "Mungkin SIM A Umum ya, rata-rata tidak punya kan ya," kata Cucu di kawasan Harmoni, Jumat (9/2).
Cucu mengatakan setiap daerah belum memberikan laporan mengenai operasi simpatik yang dilakukan. Hanya saja, dia mengakui masih ada yang ditegur karena belum sesuai dengan PM 108 Tahun 2017, sebab masih banyak yang harus disesuaikan semenjak aturan tersebut diberlakukan secara utuh.
Jika laporan operasi simpatik sudah diterima, lanjut Cucu, Kemenhub baru bisa mengetahui bagiamana kepatuhan para pengemudi taksi daring. "Itu (hasil operasi simpatik) juga nanti akan menjadi bahan evaluasi kami," tutur Cucu.
Meski ada beberapa kabar beredar di sosial media, pengemudi taksi daring mengalami penilangan karena belum memenuhi PM 108 namun Cucu membantah hal tersebut. Dia menegaskan tidak ada penilangan hanya peneguran tertulis, kabar yang beredar di sosial media setelah ditelusuri bukan kejadian yang benar.
Kemenhub memberikan masa operasi simpatik semenjak 1 Februari 2018 untuk memantau kondiai taksi daring selama beroperasi. Kemenhub belum bisa menentukan sampai kapan operasi simpatik diberlakukan namun hal tersebut menjadi salah satu cara untuk memberi kesempatan bagi pengemudi daring untuk melengkapinya.
PM 108 Tahun 2017 mengharuskan pengemudi taksi daring memiliki SIM A Umum dan menggunakan stiker berukuran 16 cm di kaca depan dan belakang mobil. Selain itu, pengemudi taksi daring harus tergabung dalam badan hukum resmi dan melakukan uji KIR.