Senin 12 Feb 2018 16:30 WIB

HPP Dibuat Fleksibel, Bulog Tunggu Surat Mendag

Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah dari Inpres sebesar 20 persen.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Petani di Kampung Ciseupan, Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, sedang panen raya, Selasa (17/1). Saat ini harga gabah di wilayah tersebut masih cukup tinggi, mencapai Rp 6.500 per kilogram dalam kondisi kering.
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Petani di Kampung Ciseupan, Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, sedang panen raya, Selasa (17/1). Saat ini harga gabah di wilayah tersebut masih cukup tinggi, mencapai Rp 6.500 per kilogram dalam kondisi kering.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan adanya fleksibilitas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar 20 persen. Hal ini dilakukan untuk membantu Bulog dalam menyerap gabah petani.

Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan, dengan HPP berbasis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 sebesar Rp Rp 3.700 per kilogram (kg) gabah kering panen (GKP). Dengan harga tersebut diakui Djarot pihaknya mengalami kesulitan.

 

Sehingga pada rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang digelar pekan lalu, pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah dari Inpres sebesar 20 persen. "Tapi belum efektif sebelum ada risalah rapat, setelah keluar surat Mendag," katanya, Senin (12/2).

Surat Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut bisa dikeluarkan setelah adanya risalah rakortas. Sebagai BUMN yang menerima penugasan, ia melanjutkan, Bulog bekerja berdasarkan perintah tertulis.

 

Meski fleksibilitas sudah ditetapkan pada rakortas bukan berarti bisa segera diberlakukan. "Surat saja karena yang punya kewenangan menugaskan kami adalah Pak Mendag," katanya.

Dalam menjalankan penugasan ini diakui Djarot tidak ada kendala termasuk dalam anggaran. Penganggaran bisa berasal dari dana Bulog sendiri, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pinjaman dan sumber dana lain. Anggaran pun telah disiapkan pihaknya sebelum APBB ada.

"Cuma yang saya sampaikan adalah di rapat terbatas tersebut akan ditanggung pemerintah, yang pasti harus jelas," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement