EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memanggil Petronas untuk menyelesaikan kasus tunggakan bayar kepada PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN). Kepala BPH Migas, Fansuruallah Asa menjelaskan pihaknya akan menjadi mediator dari persoalan ini.
"Kami akan segera panggil secepatnya. Seperti apa kontraknya, nanti Petronas harus bertanggung jawab," ujar Fansuruallah di Komplek DPR, Senin (12/2).
Ia menjelaskan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan bayar dari commited cargo yang tak terserap tersebut akan melibatkan baik dari pembeli, penyalur dan sumber gas. "Nanti kami hadirkan semua," kata Fansuruallah menambahkan.
Direktur Utama PGN, Jobi Triananda menjelaskan pihak Petronas sejak 2016 belum membayarkan commited gas yang sebelumnya sudah dipesan. Jumlah yang belum dibayar tersebut adalah bagian dari sisa distribusi gas yang tidak terserap dari jumlah alokasi sebelumnya.
Jobi menjelaskan hingga saat ini Petronas belum menyelesaikan tanggung jawab sesuai kontrak yang sudah disepakati. Jobi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Petronas terkait hal ini, namun hingga kini belum direspon oleh pihak Petronas.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Petronas. Tahap selanjutnya kami mencoba kepada tahap Mediasi. Nanti difasilitasi oleh BPH Migas," ujar Jobi di Komplek DPR, Senin (12/2).