EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunda pemisahan (spin off unit usaha syariah (UUS) hingga 2020 karena menunggu kajian dan proses pembentukan induk usaha (holding) keuangan oleh pemerintah.
Direktur Utama BTN Maryono menyatakan, ada kebijakan Kementerian BUMN mengatur perbankan syariah milik bank-bank BUMN setelah adanya perusahaan induk usaha keuangan. Sehingga penggabungan UUS BTN masih dikaji dan menunggu perusahaan induk keuangan selesai dibentuk.
''Kami masih tunggu,'' kata Maryono dalam paparan kinerja kuartal empat 2017 di Menara BTN, Selasa (13/2).
Direktur Strategi, Risiko, dan Kepatuhan BTN R Mahelan Prabantarikso mengatakan, pemisahan UUS BTN masih menunggu kajian dan proses penataan anak usaha syariah milik BUMN oleh Kementerian.
''Spin off syariah, sesuai RBB kami tunda sampai proses pembentukan holding selesai dan perkiraan kami 2020,'' kata Mahelan.
Menurut dia, dari telaah awal oleh Kementerian BUMN, langkah yang efektif adalah penggabungan anak usaha syariah milik BUMN. Namun, langkah itu pun masih belum dievaluasi.
Jika bergabung dalam perusahaan induk tersebut, maka UUS harus dilepaskan BTN. Akan tetapi, BTN menilai UUS lebih menguntungkan dibandingkan membentuk bank umum syariah (BUS). Karena itu, BTN juga menunda untuk melepas UUS hingga 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi batas waktu bank induk untuk melepaskan UUS maksimal pada 2023 atau saat aset UUS sudah lebih dari Rp 20 triliun.
Mahelan mengatakan pemisahan UUS membutuhkan biaya dan alokasi SDM. Karena itu, BTN ingin melepaskan unit usaha tersebut saat sudah siap.
Selain itu, BTN akan melihat bank syariah BUMN lain yang akan bergabung dalam holding. Menurut Mahelan, hingga saat ini belum ada kajian dan pendalaman mengenai penggabungan bank syariah tersebut. ''Dari tiga BUS, yang dekat bisa jadi BNI Syariiah yang sama-sama bisnis perumahan, tapi belum pasti,'' kata Mahelan.