Jumat 30 Sep 2022 04:34 WIB

Ketentuan Spin Off UUS Bisa Berlaku Selektif

Ketentuan spin off lebih siap dilakukan oleh UUS dari bank swasta.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
 Sutan Emir Hidayat Direktur Pendidikan dan Riset KNEKS.
Foto: Istimewa
Sutan Emir Hidayat Direktur Pendidikan dan Riset KNEKS.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong bank syariah yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk tetap mempersiapkan ketentuan Undang-Undang No. 21 tahun 2008. Hal ini mengingat UU yang mewajibkan spin off UUS itu masih berlaku hingga 2023.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, mengatakan bank yang sangat terdampak oleh UU tersebut adalah UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini mengingat aset UUS BPD sangat terbatas dengan rata-rata di bawah Rp 10 triliun.

Baca Juga

"Jadi kami sudah kirimkan surat edaran yang mendorong agar segera mempersiapkan sesuai UU yang masih berlaku, tidak menunggu aturan-aturan yang masih belum ada," katanya saat ditemui, pekan ini.

Mayoritas UUS BPD hanya memiliki aset sekitar Rp 5 triliun. Pelepasannya dari induk hanya akan mempersulit operasional dan daya saing. Sehingga, KNEKS menjabarkan sejumlah opsi yang dapat diambil selain spin off, mulai dari konversi menjadi Bank Umum Syariah hingga unifikasi atau merger sesama UUS.

Ia mengatakan, ketentuan spin off lebih siap dilakukan oleh UUS dari bank swasta. Rata-rata asetnya telah mencapai Rp 10 triliun sehingga dianggap siap untuk lepas dari induknya. Regulasi sinergi perbankan juga akan tetap membantu proses transisi.

Pakar Ekonomi Syariah, Imam Teguh Saptono menyarankan ketentuan spin off tersebut  tetap diberlakukan pada UUS yang memang telah siap. Untuk yang tidak siap bisa diberikan masa tunggu atau transisi untuk mempersiapkan diri tidak lebih dari 3-5 tahun.

"Setelah masa tersebut habis, diberlakukan saja mekanisme pasar, bisa dilepas ke bank syariah lain, konversi, gabung dengan UUS lain," katanya pada Republika, beberapa waktu lalu.

Imam menyebut ketentuan ini akan sangat berpengaruh pada daya saing atau kompetisi pasar perbankan syariah. Saat ini, proporsi pangsa perbankan syariah dinilai tidak sehat dengan Bank Syariah Indonesia menempati porsi 60 persen sementara bank lain hanya belasan persen.

Dengan ketentuan spin off tersebut, ada tendensi konversi dari sejumlah BPD. Imam mengatakan, saat lebih banyak UUS spin off, pangsa BSI bisa turun jadi sekitar 30-40 persen dan itu membuat persaingan pasar yang lebih sehat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement