EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin kerahasiaan data nasabah yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEOI).
"Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak, bukan untuk yang lain-lain dan tidak akan bocor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (14/2).
Hestu memastikan penggunaan data nasabah untuk kepentingan perpajakan itu, akan mengikuti standar global. Selain itu, tidak bisa sembarang individu yang bisa mengakses informasi tersebut.
"Semuanya mengikuti standar dan sudah teruji aman. Data itu akan ada di ruangan antipeluru, analoginya seperti itu. CPU yang ada di kantor pajak pusat juga saling terhubung dan termonitor, sehingga bisa dilihat siapa yang mau ambil," ujarnya.
Untuk itu, ia mengharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar karena keterbukaan informasi ini akan berlaku secara efektif di seluruh dunia. Hestu juga meminta agar tidak perlu kekhawatiran yang berlebihan dari pelaksanaan kebijakan ini, karena pembukaan data ini bertujuan untuk mendeteksi praktik kecurangan pajak.
"Kita imbau, agar tidak ada kekhawatiran, maka lapor pajak dengan benar. Kalau di rekening ada Rp 2 miliar, tapi ternyata sudah membayar pajak, apa yang mesti dikhawatirkan," katanya.
Sebagai upaya untuk memulai era keterbukaan informasi ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah meminta lembaga jasa keuangan untuk segera melapor kepada otoritas pajak paling cepat pada akhir Februari 2018.