Jumat 16 Feb 2018 03:19 WIB

Ketua OJK: Ada Dua Opsi Perkuat Bank Muamalat

Bank Muamalat akan menjual saham senilai Rp 4,5 triliun kepada publik.

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tidak ada masalah dengan Bank Muamalat di mana catatan kinerjanya masih bagus alias tidak berada dalam pengawasan khusus. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Bank Muamalat memang ada persoalan tetapi bukan di likuiditas dan permodalan.

Investor yang membeli bank syariah pertama di Indonesia ini pun, jelas Wimboh, masih banyak. OJK akan melakukan pembicaraan dengan pemegang saham pengendali Bank Muamalat untuk membahas masalah rencana penambahan modal oleh investor dari luar ini.

Menurut Wimboh, ada dua opsi yang bisa dipakai pemegang saham pengendali Bank Muamalat untuk memperkuat dan menambah modalnya. Opsi pertama, pemegang saham pengendali menyuntik sendiri sejumlah dana yang diperlukan untuk modal perseroan. Sumber dananya bisa dari kas internal ataupun dana dari eksternal.

Opsi kedua, kata Wimboh, pemegang saham pengendali bisa meminta suntikan dana dari luar. "Mau minta ke orang lain, boleh. Ini kami tanya ke pemegang saham, agar kalau ada orang yang ingin jadi pemegang saham, ngomong ke pemegang saham pengendali," kata Wimboh, Kamis (15/2).

Bank Muamalat berencana menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HEMTD) atau penerbitam saham baru kepada publik sebanyak 80 miliar lembar atau senilai Rp 4,5 triliun. Dana sebanyak itu digunakan untuk memperkuat permodalan bank yang memang mengalami persoalan pembiayaan bermasalah.

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) yang sempat berminat menjadi pembeli siaga saham Muamalat mendadak mundur dari rencana. Hal tersebut dikarenakan Conditional Share Subcription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat antara Minna Padi dan Bank Muamalat telah berakhir pada 31 Desember 2017.

Direktur Minna Padi, Harry Danardojo, menyatakan Minna Padi batal menjadi pembeli siaga Bank Muamalat karena sudah berakhirnya perjanjian persyaratan pembelian saham. Namun, Harry menyebut Minna Padi masih memiliki kemungkinan menjadi investor maupun fasilitator dari rights issue Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana, menyatakan, dengan mundurnya Minna Padi, proses pelepasan saham Bank Muamalat tetap berjalan dengan potensial investor yang lain. Bank Muamalat sedang mengesksplorasi investor potensial baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement