Selasa 20 Feb 2018 15:10 WIB

OJK Dorong Perusahaan Terbitkan Green Bond

Green Bond sama dengan obligasi lainnya tapi keuntungannya untuk lingkungan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelestarian lingkungan Holchim di Nusakambangan
Foto: ririn/republika
Pelestarian lingkungan Holchim di Nusakambangan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan menerbitkan Green Bond. Bahkan, di awal tahun ini, OJK telah mengeluarkan aturan terkait obligasi berbasis lingkungan tersebut. 

 

Hanya saja, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengaku, sampai saat ini belum menerima pendaftaran perusahaan yang ingin menerbitkan Green Bond. Meski begitu, sudah ada beberapa perusahaan yang datang ke OJK untuk bertanya soal Green Bond.

 

"Sebenarnya peraturannya masih baru. Jadi walaupun sudah ada yang datang bertanya ke kita (OJK) mengenai bagaimana Green Bond, namun sampai saat ini yang menyampaikan pernyataan fokus itu masih belum ada," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (20/2).

 

Ia menjelaskan, sebenarnya Green Bond sama dengan obligasi lainnya. Hanya saja, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan obligasi harus digunakan untuk usaha berwawasan lingkungan seperti energi, pengolahan limbah, wash management, dan lainnya. 

 

"Jadi 70 persen hasil keuntungannya ke sana perginya. Sekarang ini di dunia, kesadaran terhadap proyek-proyek yang green semakin tinggi, maka banyak investor terutama di Amerika, hanya mau berinvestasi pada proyek-proyek green," jelas Fahri. 

 

Dirinya menyebutkan, penerbitan Green Bond paling marak di Cina. Sebab, pertumbuhan Green Bond di sana cukup cepat. Fahri menambahkan, Indonesia pun akan diarahkan ke sana.

 

Beberapa perusahaan, kata dia, kini berusaha membuat hutan lebih terjaga. Ada pula beberapa perusahaan yang berorientasi pada penyelamatan lingkungan. "Di Indonesia sendiri beberapa hari terakhir banyak bencana banjir. Itu mulai terlihat kalau tidak menjaga alam kita. Jadi sudah ad kesadaran sendiri," kata dia. 

 

Hanya saja, kata Fahri, otoritas belum menargetkan apa pun terkait Green Bond. Hal itu karena instrumen tersebut masih baru di Indonesia. 

 

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana menambahkan, dari sisi pasar modal, Green Bond merupakan diversifikasi produk. Obligasi tersebut menjadi fasilitas bagi korporasi menuju ke perbaikan lingkungan

 

"Jadi untuk pendalaman pasar. Hanya saja, kami lihat investor luar lebih agresif untuk Green Bond. Mudah-mudahan investor lokal ikut juga," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement