EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Peraturan Perpajakan II Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengaku, saat ini aturan yang menyangkut pajak niaga daring atau e-commerce masih dalam pembahasan. Meski begitu, ia menekankan aturan tersebut tidak akan memunculkan objek pajak baru.
"Tidak ada objek pajak baru. Yang diatur pemajakannya saja," ujar Yunirwansyah ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/2).
Ia menjelaskan, saat aturan itu diberlakukan, pelaku e-commerce akan dibebankan tarif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia mengaku, aturan tersebut akan mengatur mekanisme pemajakan untuk pihak yang akan menjadi penyetor pajak baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlakuan atas pajak yang disetor tersebut, serta hal-hal mengenai administratif lainnya.
"Saat ini masih dalam pembahasan internal dan melibatkan stakeholder lainnya. Kita harap bisa diselesaikan secepatnya," ujar Yunirwansyah.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengaku prinsip utama dalam penerapan pajak e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan dalam berusaha. Menurutnya, tidak ada jenis pajak baru dalam aturan terkait e-commerce tersebut.
"Semuanya menjalankan pajak yang sudah ada tapi memang harus diatur ketentuan, tata cara, dan mekanisme. Karena jenis transaksi e-commerce berbeda dengan transaksi konvensional," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/2).
Meski tidak ada tarif baru untuk pajak e-commerce, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pemerintah akan memberikan akses kemudahan dalam perpajakan terutama untuk pelaku UMKM. Ia mengaku, di Istana Negara pada Selasa (20/2), akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Baca juga: Bekraf Dukung Pengenaan Pajak Bagi Perdagangan Online