EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka penawaran sukuk ritel (obligasi negara syariah) seri SR 010 untuk mendukung pembiayaan pembangunan berbagai proyek atau kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"Penawaran Sukuk Ritel itu dimulai sejak 23 Februari-16 Maret 2018 melalui sebanyak 22 agen penjual," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman di Jakarta, Jumat (23/2).
Ia menjelaskan bahwa sukuk ritel itu merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditujukan bagi individu WNI. Sukuk ritel juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN.
Selain itu, kata dia, juga untuk memperluas basis investor di pasar domestik, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, dan memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan itu dengan mendorong transformasi masyarakat dari "saving oriented society" menuju "investment oriented society".
"Sukuk ritel ini juga dapat memberikan alternatif investasi berbasis syariah kepda masyarakat Indonesia," ujarnya.
Ia menyampaikan tingkat imbal hasil SR 010 itu sebesar 5,90 persen per tahun, dibayarkan per tanggal 10 setiap bulan dalam jumlah tetap. Sementara minimum pemesanan sebesar Rp 5 juta dan maksimum pemesanan Rp 5 miliar.
Menurutnya, sukuk ritel itu dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah satu periode imbalan. Artinya, sukuk ritel itu dapat diperdagangkan setelah 10 April 2018. Sementara untuk periode penjatahan yakni pada 19 Maret 2018 dan tanggal penerbitan pada 21 Maret 2018.
Luky Alfirman mengatakan sukuk ritel seri SR 010 itu diterbitkan dengan akad ijarah "asset to be leassed", dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 3 Februari 2018.