Jumat 02 Mar 2018 12:28 WIB

Lakukan Penyederhanaan, Kementerian ESDM Cabut 11 Peraturan

Kegiatan usaha penunjang migas tak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Penataan Regulasi. Daftar pengurangan regulasi ditampilkan saat paparan terkait penataan regulasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Penataan Regulasi. Daftar pengurangan regulasi ditampilkan saat paparan terkait penataan regulasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyederhanaan peraturan dan perizinan di sektor ESDM. Untuk subsektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian ESDM mencabut 11 peraturan, menyederhanakan tujuh peraturan serta mencabut 19 perizinan dan rekomendasi di subsektor migas.

"Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil diantaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi tujuh Permen (Peraturan Menteri) ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi," jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/3).

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidan migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, tujuh Permen juga akan disederhanakan menjadi enam Permen. Saat ini sudah diusulkan Rancangan Permen ESDM-nya terkait penyederhanaan tersebut.

Di samping itu, dari 29 Perizinan dan 14 Rekomendasi subsektor migas, 19 item di antaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi hanya tersisa sembilan perizinan dan tujuh rekomendasi saja.

Seiring pencabutan regulasi tersebut, Ego menyebutkan, kini kegiatan usaha penunjang migas tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) usaha penunjang migas. Ini terobosan besar dan sangat memangkas birokrasi.

Pengendalian terhadap usaha penunjang migas cukup dilakukan melalui Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) dengan cakupan klasifikasi usaha yang lebih tepat dan hanya untuk usaha inti yaitu sebanyak 13 subbidang usaha saja. Sebelumnya cakupan klasifikasi usaha yang dikendalikan mencapai 139 kegiatan usaha dan mencakup kegiatan usaha yang tidak inti dan sebenarnya tidak memerlukan SKT maupun SKUP.

"Untuk kegiatan penunjang, SKT tidak ada lagi, cukup dengan SKUP," ujar Ego Syahrial.

Contoh konkrit penyederhanaan lainnya yaitu Kementerian ESDM juga tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sebagai gantinya, dibentuk tim di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja untuk penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement