Senin 05 Mar 2018 22:00 WIB

Kemendag Selidiki Delapan Kontainer Bawang Impor Ilegal

Ditjen PTKN Kemendag menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor ilegal.

Red: Bayu Hermawan
Pasokan bawang putih berkurang , jelang Imlek harga bawang putih naik, kata pedagang bawang Supri dan Daliyem   di pasar Beringharjo Yogyakarta, Selasa (6/2).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Pasokan bawang putih berkurang , jelang Imlek harga bawang putih naik, kata pedagang bawang Supri dan Daliyem   di pasar Beringharjo Yogyakarta, Selasa (6/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi. Pelanggaran impor diduga memanfaatkan semakin tingginya harga bawang putih di pasaran.

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono di Jakarta, Senin (5/3).

Veri menjelaskan awalnya petugas Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi "satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3). Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.

Veri menyebutkan petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung. Verimasih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur.

"Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Veri.

Saat ini, Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih namun petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit. Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus oknum importir agar meraup keuntungan.

"Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya," ujar Veri.

Importir itu, menurut Veri, berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran. Dugaan pelanggaran impor itu disinyalir akibat semakin tinggi harga bawang putih di pasaran sejak pekan kedua Februari 2018.

Pada Senin (5/3), harga bawang putih di Jakarta menjadi yang tertinggi mencapai Rp45.750 per kilogram, harga tertinggi kedua di wilayah Yogyakarta menembus Rp40.250 per kilogram.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas lahan pertanian bawang putih mencapai 2.407 hektare pada 2016 atau menurun sebesar 6,09 persen dibanding 2015 yang seluas 2.563 hektare.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement