Rabu 07 Mar 2018 05:11 WIB

Manfaatkan Pungutan Ekspor, Pemerintah Hemat Rp 21 Triliun

Insentif biodiesel adalah salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Budi Raharjo
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami menegaskan insentif biodiesel bukanlah subsidi. Bahkan, insentif ini menghemat uang negara hingga Rp 21 triliun.

 

"Dana yang digunakan dipungut dari perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit," ujarnya, Selasa (6/3).

 

Dana tersebut diperoleh dari kutipan atau pungutan sebesar 50 dolar AS per ton minyak sawit mentah (Crude Palm Oil /CPO) dan 30 dolar AS untuk tiap ton produk turunan sawit yang diekspor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015. Dana ini dikelola oleh BPDPKS. 

 

Menurut Dono, insentif biodiesel adalah salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. "Sumber dananya bukan dari APBN, sehingga negara tidak mengeluarkan uang untuk insentif ini," tegas dia.

 

Dana yang dikelola oleh BPDKS ini akan digunakan kembali untuk pengembangan industri sawit, termasuk untuk penyaluran biodiesel. Pengembangan biodiesel merupakan kebijakan ketahanan energi nasional untuk menyelamatkan lingkungan dengan mendorong pengembangan energi terbarukan. 

 

Dengan adanya skema insentif ini, kata dia, pemerintah tidak perlu mengeluarkan APBN Rp 21 trliun dari 2015-2017 untuk implementasi kebijakan mandatori biodiesel. Selain itu, dengan adanya skema insentif ini, pemerintah juga menghemat devisa negara hingga Rp 14,83 triliun per tahun karena tidak perlu impor bahan bakar jenis solar sekitar 3 juta Kilo Liter (KL). 

 

Penghematan dana ini digunakan untuk perluasan berbagai macam program pemerintah termasuk penanggulangan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. 

 

Selain penghematan, skema insentifjuga terbukti mengurangi karbondioksida dan menjadi bagian dari komitmen COP 21 Paris untuk memenuhi target nasional pengurangan emisi sebesar 29 persen (unconditional) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030. Menurtunya, tanpa penerapan kebijakan biodiesel ini, Indonesia sulit memenuhi komitmen tersebut. "Saat ini ada 19 perusahaan produsen biodiesel yang menerima insentif," ujar dia.

 

Insentif diberikan kepada perusahaan tersebut karena perusahaan tersebut memproduksi biodiesel. Semua perusahaan yang memproduksi biodiesel dan memenuhi syarat kualitas dapat menjadi penyalur biodiesel. 

 

Besarnya insentif diberikan tergantung besarnya jumlah biodiesel yang disalurkan. Besarnya jumlah yang disalurkan tergantung dari kapasitas produksi dari perusahaan tersebut. "Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar jumlah biodiesel yang dapat disalurkan," ujarnya.

 

Tanpa insentif, ia menambahkan, penyaluran biodiesel sulit dilakukan oleh perusahaan karena harga indeks pasar biodiesel lebih tinggi dibandingkan harga indeks pasar bahan bakar jenis solar saat ini. 

 

Dalam skema insentif ini juga dapat menaikkan taraf hidup petani sawit, karena dengan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang mengikuti kenaikan harga CPO, mengingat 41 persen lahan perkebunan dikelola petani swadaya. Jika hasil produksi petani ini tidak diserap melalui program biodiesel ini maka harga TBS bisa turun dan mengurangi pendapatan petani. "Pemberian insentif untuk biodiesel ini sifatnya sementara," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, pihaknya berpotensi menghilangkan insentif jika harga indeks pasar bahan bakar jenis solar naik dan menyamai harga indeks pasar biodiesel. Pemberian insentif juga bisa dialihkan jika terdapat alternatif untuk menyerap hasil produksi CPO baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement