Rabu 07 Mar 2018 19:25 WIB

Jokowi Ingin Perbankan Tingkatkan Plafon Kredit untuk UMKM

Presiden ingin plafon kredit bisa di atas 30 persen.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia (kiri) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menghadiri Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional HIPMI Tahun 2018 di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia (kiri) dan Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menghadiri Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional HIPMI Tahun 2018 di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai jumlah kredit dari perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sedikit. jumlah plafon kredit untuk UMKM hanya berada di bawah 20 persen dari seluruh kredit yang disalurkan perbankan.

Jokowi pun setuju masukan dari Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) yang meminta kenaikan palfon mencapai 30 persen. Bahkan Jokowi memandang bahwa perbankan seharusnya bisa menaikan plafon tersebut di atas 30 persen.

"Kalau tadi disampaikan 30 persen, saya masih berpikiran harusnya lebih dari itu," ujar Jokowi dalam Rapimnas HIMPI di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).

 

Baca juga, Presiden: Pajak UKM akan Diturunkan.

 

Jokowi menuturkan, untuk membuat agar plafon kredit UMKM bisa naik, dia telah meminta Menteri Koodinator Bidang Perekonomian untuk mengumpulkan seluruh perbankan. Sebab dia ingin agar kenaikan plafon ini bisa dijadikan sebuah regulasi sehingga bersifat mengingat.

Peraturan tersebut, lanjut Jokowi, bisa dimasukan dalam undang-undang kewirausahaan yang masih dalam rancangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang ini diyakini bisa menjadi landasan Indonesia dalam meningkatkan pelaku usaha yang saat ini jumlahnya masih sedikit.

Berdasarkan data dari HIMPI, pelaku usaha di Indonesia saat ini berada di angka 3,01 persen dari total masyarakat di Indonesia. Angka ini sebenarnya telah meningkat di mana sebelumnya hanya 1,6 persen.

"Ini (pertumbuhan pelaku usaha) perlu dipercepat apabila ada undang-undang atau regulasi yang jelas, yaitu undang-undang kewirausahaan," ujarnya.

Jokowi juga mengingatkan kepada pelaku usaha agar bisa menaikan kelas. Artinya jika pelaku usaha tersebut masih berada di kelas bawah maka harus naik ke kelas menengah. Kemudian kelas menengah bisa naik ke kelas atas, sehingga konglomerat Indonesia semakin banyak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement