EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, saat ini rambu lalu lintas untuk mengatur penerapan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek sudah dipasang. Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sulistyo, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas keselamatan untuk pengguna jalan di ruas tol tersebut.
Salah satunya dengan adanya ketersediaan rambu variable message sign (VMS). "Kami menyediakan rambu VMS ini sebanyak empat unit," kata Sulistyo di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis (8/3).
Dengan adanya ketersediaan rambu yang disediakan, Sulistyo berharap pengguna tol mudah untuk memahami aturan. Selain VMS, juga rambu terkait tanda lajur khusus bus, ganjil-genap di pintu Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat untuk mobil pribadi, dan pembatasan truk bersumbu tiga ke atas.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenhub untuk penyediaan rambu. Desi mengatakan, ada sejumlah upaya yang Jasa Marga lakukan menjelang paket kebijakan tersebut diterapkan pada 12 Maret 2018.
Desi menjelaskan, Jasa Marga melakukan pembuatan marka jalan HOV Lane atau marka tulisan dan marka lambang. "Begitu juga dengan HOV Lane untuk lajur khusus bus setiap tiga kilometer dari Bekasi Timur sampai Halim," kata Desi menjelaskan.
Selain itu, rambu larangan truk melintas di akses Karawang Barat dan Halim juga dibuat. Begitu juga dengan pembuatan rambu lalu lintas pengaturan ganjil-genap di akses masuk Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2.
Selain soal rambu, Desi memastikan pihaknya juga melakukan penggeseran pembatas lajur. "Ini dilakukan untuk manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2," ungkap Desi.
Penerapan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Noomor 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas. Kebijakan tersebut dilakukan selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Aturan pertama dalam kebijakan tersebut yaitu pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap pada pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta. Pengaturan tersebut dilakukan pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Selanjutnya, aturan kedua yang diterapkan yaitu pembatasan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB untuk golongan tiga ke atas. Aturan untuk kendaraan barang dilakukan dua arah pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sedangkan, aturan ketiga yaitu prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium. Lajur tersebut dibuka pada pukul 06.00 WIB-09 WIB pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 99 Tahun 2017.