EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menunda dan memotong transfer dana alokasi umum (DAU) bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda). Ia menyebutkan akan menunda transfer DAU untuk 192 pemda dan memotong DAU untuk enam pemda.
Penundaan dilakukan karena terjadi keterlambatan penyampaian laporan informasi keuangan daerah (IKD) bulanan di 154 pemda dengan nilai mencapai Rp 625,5 miliar dan laporan belanja infrastruktur di 38 pemda (Rp 188,8 miliar). "Sementara yang mengalami pemotongan karena memiliki tunggakan pinjaman untuk satu pemda senilai Rp 1,1 miliar dan tunggakan iuran jaminan kesehatan untuk lima pemda senilai Rp 33,5 miliar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2).
DAU merupakan salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU pada APBN 2018 disepakati sebesar Rp 401,5 triliun dan realisasi sampai dengan 28 Februari 2018 mencapai Rp 99,5 triliun (24,8 persen).
Sementara realiasi DAU pada periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp 99 triliun dari pagu di APBNP 2017 yang sebesar Rp 398,6 triliun.