EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan sebesar Rp 396 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DJPK bersama Komisi XI DPR RI dipantau di Jakarta, Rabu (8/2/2023), menjelaskan nilai tersebut terbagi menjadi DAU tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 286,76 triliun dan DAU ditentukan penggunaannya sebesar Rp 109,23 triliun.
DJPK membagi untuk yang ditentukan penggunaannya, yakni alokasi bidang pendidikan sebesar Rp 40,06 triliun dan bidang kesehatan sebesar Rp 26,03 triliun. Selain itu, bidang pekerjaan umum sebesar Rp 15,72 triliun dan bidang penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.
Dalam rangka pelaksanaan DAU tahun 2023 tersebut, dia menjelaskan telah diterbitkan dua peraturan menteri keuangan melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.
Dia menyampaikan kebijakan DAU ini didasarkan atas satuan biaya, target layanan, potensi pendapatan dan karakteristik daerah, dan mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terkait karakteristik daerah, dia menjelaskan diantaranya populasi, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, karakteristik kepulauan, pariwisata, ketahanan pangan dan konservasi hutan.
"Kebijakan formula DAU untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Luky.
Pihaknya mengungkapkan penyaluran DAU sepanjang 2022 lalu mencapai Rp 378,0 triliun atau naik 0,1 persen yoy, dari sebelumnya sebesar Rp 377,8 triliun pada 2021.
Selain itu, pihaknya melaporkan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp 816,2 triliun pada tahun 2022, atau meningkat 3,9 persen year on year (yoy) dibandingkan sebesar Rp 785,7 triliun pada tahun 2021.