Selasa 13 Mar 2018 08:24 WIB

Kementan: Importir Taat Tanam Bawang Putih

Kementan mewajibkan importir menanam bawang putih sebesar lima persen dari RIPH.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Bawang putih (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Bawang putih (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Tunas Sumber Rejeki (TSR) merupakan importir yang taat dalam memenuhi syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultur (RIPH). Hingga Desember 2017 sudah realisazi pertanaman 13,6 hektare dari rencana 148,2 hektare. "Kewajiban tanamnya 148 hektare dari RIPH 2017," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, Senin (12/3) malam.

Seperti diketahui, Kementan mewajibkan importir menanam bawang putih sebesar lima persen dari RIPH. Untuk PT TSR, pada 2017 mengajukan RIPH 17.784 ton. Sehingga ada kewajiban menanam hingga lebih dari 148 hektare.

Sementara untuk RIPH tahun ini, importir mengajukan impor sebanyak 5.000 ton bawang putih. Prihasto menambahkan, dengan begitu ada wajib tanam sebesar 41,67 hektare 2018 ini. "Ditotal, ini 190 hektare selama RIPH 2017 dan 2018, mereka taat," ujar dia. Sebelumnya Direktur Utama PT TSR Sutrisno mengatakan, pihaknya memiliki pertanaman bawang putih di Sumatra Utara, Jawa Tengah dan Malang (Jawa Timur).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement