Kamis 15 Mar 2018 04:57 WIB

OJK: Pembentukan Bank Wakaf Mikro Butuh Rp 8 Miliar

Biaya pendirian bank wakaf mikro diperoleh dari donatur melalui lembaga amil zakat.

Red: Ani Nursalikah
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso (kiri) berdialog dengan nasabah Bank Wakaf Mikro Tanara saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso (kiri) berdialog dengan nasabah Bank Wakaf Mikro Tanara saat Peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3).

EKBIS.CO, SERANG -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan besaran biaya yang dibutuhkan untuk membentuk satu bank wakaf mikro mencapai Rp 8 miliar.

"Satu bank wakaf mikro membutuhkan sekitar Rp 8 miliar untuk melayani 3.000 nasabah," kata Wimboh ditemui usai peresmian bank wakaf mikro di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (14/3).

Biaya pendirian bank wakaf mikro tersebut diperoleh dari donatur yang menyalurkan dananya melalui lembaga amil zakat nasional sehingga bisa dilacak siapa yang memberikan donasi. Wimboh mengatakan pembentukan program Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara didukung oleh pendiri Grup Mayapada Dato' Sri Tahir sebagai donatur.

"Untuk donasinya mau kecil boleh, besar juga boleh. Namun paling tidak satu bank wakaf mikro dengan nilai sekitar Rp 8 miliar. Ukuran pasnya segitu," kata dia.

Untuk menjaga efektivitas dari pembiayaan melalui bank wakaf mikro, OJK mendorong adanya pendampingan dan pembinaan kepada nasabah sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. Misalnya untuk daerah pertanian, maka harus sudah ada penggilingan padi. Penyerapan hasil panen juga akan bekerja sama dengan badan usaha milik desa.

"Jadi pembiayaan petani adalah salah satu program pembinaan, yang terpenting adalah bagaimana mereka beraktivitas," kata Wimboh.

OJK telah memfasilitasi pendirian 20 bank wakaf mikro di Jawa. Hingga awal Maret 2018, dari 20 bank wakaf mikro telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total pembiayaan Rp 2,45 miliar.

"Rencananya OJK akan mendirikan 20 bank wakaf mikro lagi, terutama untuk di luar Jawa," ujar Wimboh.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement