Jumat 16 Mar 2018 12:26 WIB

Regulasi Penurunan Pajak UMKM Masih Dikaji

Penurunan aturan pajak akan keluar bulan ini.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Pengunjung melihat pameran UMKM Sumatera Barat. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan 1 persen menjadi 0,5 persen dalam bulan ini untuk UMKM. Hal tersebut guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini.

"Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah," ujar staf ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak Puspita W Surono dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Sinergi dan Aksi Nyata dalam Membangun UMKM Naik Kelas yang diselenggarakan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM bekerjasama dengan LPEM FEB UI, Kamis (15/3).

Ia mengatakan, saat ini aturan tersebut sedang digodok. Namun yang pasti, pemerintah sudah menjanjikan penurunan pajak tersebut. Presiden Jokowi sendiri dalam rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 lalu mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM sudah dibahas tiga kali dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018 ini.

Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor.

Selain itu UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang hilang. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu Dewi Maisari Haryanti dari LPEM FEB UI mengatakan, selama ini belum banyak data terkait UMKM naik kelas. Padahal pemerintah berkepentingan untuk meningkatkan formalisasi usaha UMKM khususnya UKM naik kelas.

Saat ini, proporsi pelaku usaha mikro, cenderung stagnan di 98,77 persen dari total unit usaha yang ada.

"Ini berarti suatu indikasi bahwa masih rendahnya tingkat UMKM naik kelas. Mungkin mereka males kalau disuruh menformalkan usahanya meskipun usahanya itu sudah tumbuh berkembang, alasannya birokrasi lah dan sebagainya," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement