EKBIS.CO, JAKARTA -- Wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tercatat telah mencapai 7,3 juta WP, per Jumat (23/3) pagi. Sebanyak 80 persen WP menggunakan e-filing.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga menjelaskan, jumlah tersebut naik sebesar 20-21 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,9 juta WP.
"Sampai tadi pagi 7,3 juta WP dan 80 persen menggunakan e-filing. Jumlah ini diperkirakan akan terus naik sampai akhir Maret," ujar Hestu kepada Republika.co.id, Jumat (23/3).
Menurut Hestu, saat ini terjadi peningkatan pelaporan SPT melalui e-filing dari yang sebelumnya 73 persen total WP menjadi 80 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat makin banyak yang merasakan efektivitas pelaporan SPT secara daring. Adapun jumlah WP yang wajib melaporkan SPT yaitu sebanyak 18 juta WP.
Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak menggunakan e-filing, dapat langsung datang ke KPP Pajak daerah setempat. "Kantor pajak sekarang sudah banyak antrean. Tapi e-filing gampang banget. Kita selalu mengimbau untuk menggunakan e-filing, tidak harus ke kantor pajak," ujar Hestu.
Ditjen Pajak menargetkan SPT sebanyak 14 juta atau 80 persen dari jumlah WP terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Jumlah tersebut terdiri atas SPT perorangan dan badan. Nilai tersebut naik sekitar 17 persen dari tahun lalu yang sebesar 12 juta laporan SPT.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan pajak WP, sampai Februari 2018 Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak tumbuh 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jadi, menurut Hestu, saat ini WP selain lebih patuh menyampaikan SPT juga lebih patuh membayar pajak. Hal ini termasuk WP yang mengikuti program amnesti pajak tahun lalu.
"Kita lihat WP orang kaya yang ikut amnesti pajak, mereka ada peningkatan di pembayarannya. Ini sudah kita amati seperti itu. Yang lain kami lihat, mereka menunggu sampai akhir Maret ini untuk melapor dan membayar pajak lebih tinggi dibandingkan sebelum ikut amnesti pajak," kata Hestu.